<=>Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
<=>Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Penjelasan=>
*Manusia diciptakan berpasang-pasangan dan sejak mereka lahir dan hidup didunia ini mereka telah ditetapkan jodohnya kelak mereka dewasa yang semua sudah ditentukan oleh Tuhan YME. Maka dari itu setiap warga Negara berhak membina dan membuat sebuah keluarga dan memiliki keturunan melalui perkawinan tersebut yang sah dimata Hukum dan Agama.
*Setelah mereka membina sebuah keluarga dan dikaruniai seorang anak maka anak tersebut secara langsung berkah atas kelangsungan hidup pertumbuhan dan berkembang agar anak tersebut dapat menjadi anak yang mempunyai kecerdasan karena anak tersebut suatu hari nanti bisa membanggakan kedua orang tuanyaOleh karena itu setiap[ anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,Maka dari itu Negara secara langsung turut serta dalam menjaga Hak Anak tersebut. Karena dengan Negara ikut ambil dalih dalam masalah pelindungan anak,seorang anak akan terjaga haknya dari tindak kekerasaan dan sebagainya,karena jika hal tersebut terjadi pada anak pekembangan anak akan terganggu dan bisa mempengaruhi mental seorang anak untuk menjalani kehiupanya. Dan jika hal tersebut dibiarkan Negara secara tidak langsung akan kehilangan Tunas bangsa dimasa depan.